Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal, Farida Hidayati Dukung OJK Tingkatkan Literasi Keuangan

Narativox.id – Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Bojonegoro-Tuban Farida Hidayati mendukung dan memberikan apresiasi untuk upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dalam upaya untuk meningkatkan literasi keuangan.

Menurutnya, OJK harus terus dan masif melakukan sosialisasi di masyarakat secara merata untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal yang meresahkan banyak lapisan masyarakat indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Farida Hidayati dalam acara Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan yang bertajuk “Peran OJK Dalam Waspadai Pinjaman Online dan Investasi Ilegal” yang diselenggarakan oleh OJK bekerjasama dengan Ibu Farida Hidayati di Hotel MCM Bojonegoro, Rabu (08/03/2023).

Legislator Komisi XI ini menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan langkah upaya pemerintah melalui OJK dalam mengedukasi masyarakat agar lebih hati-hati memilih jasa layanan keuangan dalam hal investasi dan pinjaman terutama di sistem online.

Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal, Farida Hidayati Dukung OJK Tingkatkan Literasi Keuangan
“Seminar penyuluhan dan sosialisasi literasi keuangan dari OJK ini perlu dilakukan secara masif dan merata kepada masyarakat sebagai upaya mengedukasi masyarkat agar lebih selektif dan mampu mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas dan banyak merugikan masyarakat.” Ujar Mba Farida Hidayati

Dihadapan ratusan peserta politisi yang akrab disapa Mba Farida ini menegaskan masyarakat perlu jeli dan paham dalam melihat jasa produk atau layanan keuangan yang biasa kita sebut Pinjol atau pinjaman online yang kita semua tau begitu sangat mudahnya diakses melalu ponsel.

Hal ini memang mempermudah masyarakat dalam mencari pinjaman uang, namun jika tidak selektif dalam memilih pinjol yang legal akan berakibat masyarakat yang akan terjerat hutang yang mencekik karena terjebak dan tergiur oleh pinjol ilegal.

Anggota Komisi XI PKB DPR RI itu juga menyebutkan bahwa maraknya kasus masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal, terjadi karena akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan masyarakat kita akan produk atau jasa layanan keuangan yang legal dan aman.

Sebab, mayoritas masyarakat hanya mengenal Pinjol sebagai tempat meminjam uang yang mudah namun tidak memahami risiko yang ada di belakang, jangan sampai masyarakat hanya ingin mudahnya saja dalam meminjam uang tanpa memperhatikan resiko yg terjadi.

“Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol (pinjaman online) ilegal, hal itu menandakan rendahnya pengetahuan masyarakat kita khususnya masyarakat yang ada di desa terhadap pinjaman online.” pungkas Farida Hidayati.

Dalam acara tersebut, hadir juga pada kegiatan ini Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jawa Timur, Rifnal Alfani sebagai narasumber.

Dalam penyampaiannya Rifnal Alfani menjelaskan, bahwa layanan jasa keuangan itu adalah hal yang hampir setiap harinya bersentuhan dengan masyarakat kita pada umumnya, mulai dari “Bank Titil” yang eksis di masyarakat jawa timur sampai pinjaman online yang 1 dekade terakhir mulai marak, baik yang secara resmi terdaftar di OJK maupun tidak terdaftar.

Ia juga menyebutkan bahwa ketidakfahaman masyarakat akan memilih produk jasa layanan keuangan atau biasa disebut Pinjol akan menimbulkan pilihan yang salah dan cenderung merugikan konsumen dan masyarakat.

“Dan kami di OJK menghimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih platfom pinjaman online di internet. Baca aturan dengan seksama dan jangan gegabah dalam menentukan pilihan platfom pinjol” pesannya.

Dalam seminar tersebut narasumber banyak menyampaikan terkait mewaspadai Pinjol Online dan jika memang benar-benar butuh masyarakat mampu meminjam uang melalui online melalui pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *